Hadirnya BPJS Kesehatan yang bersifat wajib sesuai ketentuan undang – undang membuat banyak orang mempertimbangkan kembali untuk punya asuransi kesehatan. Apalagi adanya kasak-kusuk tentang BPJS dan layanannya belakangan ini. Namun, BPJS dan Asuransi Kesehatan memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Banyak yang bertanya, “apakah masih perlu asuransi kesehatan ?” Ini pertanyaan yang wajar karena banyak orang merasa bahwa BPJS sudah cukup dan bisa menggantikan fungsi asuransi.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memahami perbedaan manfaat BPJS dan Asuransi Kesehatan. Setelah paham baru bisa memutuskan apakah masih perlu asuransi kesehatan atau tidak.
Jadi jangan dulu cepat – cepat memutus asuransi kesehatan Anda. Pahami dulu apa perbedaan keduanya.
#1 Rujukan vs Langsung
BPJS menerapkan sistem rujukan, yaitu peserta harus memulai proses berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Faskes I tersebut adalah puskesmas, dokter keluarga dan klinik.
Masing – masing peserta memilih Faskes I sesuai dengan domisili. Peserta bisa melihat Faskes I di kartu peserta BPJS. Jika menurut Faskes I perlu berobat ke rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat rujukan dari Faskes I. Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana.
Cara sistem rujukan tidak berlaku dalam Asuransi Kesehatan. Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tidak perlu ke puskemas atau klinik terlebih dahulu. Peserta bebas memeriksakan diri di semua rumah sakit.
#2 Pre Existing Condition
Apapun kondisi sekarang dan sejarah penyakit dari peserta, BPJS akan menerima. Peserta yang pernah mengalami penyakit –seberapa pun beratnya – BPJS pasti menerimanya.
Asuransi kesehatan menerapkan pre-existing condition. Itu artinya penyakit yang sudah pernah diderita oleh peserta tidak akan dijamin oleh asuransi kesehatan.
# 3 Rumah Sakit
Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada rumah – rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS.
Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa berobat di semua rumah sakit. Pihak asuransi menerima klaim dari semua rumah sakit.
Memang di asuransi kesehatan, ada rumah sakit kerjasama dimana peserta cukup menggesek kartu (cashless), tidak perlu membayar tunai. Sedangkan, jika berobat di rumah sakit yang belum kerjasama, peserta asuransi harus membayar dahulu, baru kemudian tagihan diklaim ke pihak asuransi.
Tapi, pada dasarnya, asuransi kesehatan tidak membatasi peserta untuk berobat ke semua rumah sakit.
# 4 Kenaikan Premi
Iuran di BPJS boleh dikatakan sangat murah dibandingkan asuransi kesehatan. Iuran di BPJS sama setiap tahun – paling tidak sampai saat ini belum naik.
Di asuransi kesehatan, peserta harus membayar jumlah premi yang jumlahnya meningkat setiap tahun.
Makin tua usia sesorang, makin besar peserta membayar premi. Asuransi kesehatan menerapkan ketentuan premi semacam ini.
#5 Pemeriksaan Kesehatan
Peserta asuransi kesehatan wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai ketentuan, asuransi bisa menolak pengajuan peserta atau menambah premi menjadi lebih mahal.
BPJS tidak menerapkan pemeriksaan kesehatan pada saat pengajuan menjadi peserta. Siapapun bisa masuk menjadi peserta selama membayar iuran.
#6 Batasan Usia
Tidak ada batasan usia kepesertaan di BPJS. BPJS menerima semua orang dari usia berarapun.
Asuransi kesehatan menerapkan batasan usia cukup ketat. Asuransi tidak menerima peserta yang sudah menginjak usia tertentu.
Mungkin ini kaitannya dengan risiko. Makin tua seseorang makin tinggi risikonya.
#7 Layanan dan Antrian
Karena wajib mengikuti sistem rujukan, peserta kerap menghadapi kendalam dalam kecepatan layanan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Sementara, dalam kondisi sakit, kecepatan menjadi faktor utama.
Contohnya, puskesmas umumnya tidak melayani pasien di akhir pekan. Jika sakit di sabtu atau minggu, peserta harus menunda sampai hari kerja supaya bisa minta rujukan ke puskesmas.
Memang, BPJS memiliki ketentuan bahwa jika dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung berobat ke semua rumah sakit (tidak harus kerjasama). Tapi, ketentuan gawat darurat tersebut diatur cukup ketat oleh BPJS.
Karena bersifat wajib dan preminya cukup terjangkau, jumlah peserta BPJS sangat banyak. Implikasinya adalah ke proses antrian dalam layanan di rumah sakit. Sudah sering diberitakan di media, bagaimana proses antrian ketika menggunakan layanan BPJS. Peserta perlu memahami, mengerti dan siap mental kondisi ini saat menggunakan layanan BPJS.
Peserta asuransi kesehatan hampir tidak menghadapi kendala antrian. Karena jumlah pesertanya tidak banyak. Bahkan di beberapa rumah sakit, peserta asuransi mendapatkan jalur khusus untuk mempercepat layanan.
Kesimpulan
Karena BPJS sifatnya wajib, mau tidak mau, masyarakat harus menjadi peserta. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah masih perlu atau tidak punya asuransi kesehatan.
Beberapa hal yang diuraikan diatas bisa menjadi bahan pertimbangan ketika memutuskan ingin melanjutkan atau membeli asuransi kesehatan karena kehadiran BPJS Kesehatan.
Simak Panduan Memahami BPJS Kesehatan dan Asuransi disini.
Tulisan ini merupakan karya dari Rio Quiserto, Pengelola Blog Duwitmu.com | Mengelola Keuangan Keluarga. Anda juga bisa mengirimkan karya Anda ke dokternasir.web.id dengan ketentuan di Nulis Yuk.
Terimakasih D.R Nasir atas artikelnya sangat bermanfaat._Geraisyariah.com
::> Postingan terakhir kredit mobil … Big and Small Style Availables