Halo teman-teman, sudah lama sekali saya tidak menulis dan berbagi pengalaman di blog tercinta ini. Kesibukan sehari-hari sebagai ASN di instansi pemerintahan cukup menyita waktu saya untuk meluangkan waktu berbagi ilmu melalui tulisan. Namun pengalaman unik pertama saya kali ini bisa menjadi pemicu untuk kembali berbagi info dan pengalaman saya, sehingga saya bisa paham bagaimana Cara Mengurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Selagi Pemutihan Pajak di DKI Jakarta yang diselenggarakan sejak 15 September – 15 Desember 2022.
Berbicara tentang pengurusan balik nama, pajak kendaraan, STNK, dan sebagainya seringkali berkaitan dengan biaya yang mahal, keruwetan alur pengurusannya, waktu/durasi, dan belum lagi kalau kita ketemu calo di kantor Samsat atau Polda. Hal-hal yang meruwetkan seperti itu semua menyebabkan kita lebih mengandalkan Biro Jasa, biarlah mahal sedikit tapi kita tinggal tahu beres. Dan saya juga sempat terganggu dengan segala pemikiran dan pertimbangan tadi. Hanya saja kalau boleh saya menyarankan bagi yang memiliki dana terbatas, lebih baik meluangkan waktu 1-2 hari kerja (minta izin pada atasan), serta sedikit biaya fotokopi dan parkir beberapa jam saja, daripada mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk biro jasa. Dampaknya kita jadi tahu kondisi dan mekanisme yang sebenarnya di kantor Samsat dan Polda.
Lalu bagaimana Cara Mengurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Selagi Pemutihan Pajak di DKI Jakarta?
Seperti diketahui bahwa tahun ini pemerintah sedang giat-giatnya mengoptimalisasi penarikan pajak dari masyarakat. Beberapa provinsi bahkan ada yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun, salah satunya DKI Jakarta. Kondisi ini yang membuat saya mempertimbangkan untuk mencoba mengurus sendiri balik nama mobil saya yang baru dibeli di awal tahun ini, karena memang momen inilah yang sedang saya tunggu-tunggu.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, bahwa DKI Jakarta melakukan penghapusan denda atau sanksi administrasi beberapa jenis pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jadi logikanya jika kita menunggak pajak beberapa tahun, kita tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Lumayan banget kan ya? Akan sangat lumayan lagi kalau kita mengurus sendiri proses balik nama dan pembayaran pajaknya. Bener ga teman-teman?
Nah, disini saya mau cerita saja pengalaman saya mengurus sendiri proses balik nama atau perubahan identitas pemilik mobil dan pembayaran pajak, dan kebetulan saya juga terkena keterlambatan pajak hingga 2 tahun dari pemilik sebelumnya. Saya kemarin mengurus PKB dan perubahan STNK di kantor Samsat Jakarta Pusat hari Rabu pas tanggal genap, karena mobil saya ber plat genap. Saya sempat ke Samsat Jakarta Timur dulu, karena KTP saya di Jakarta Timur. Namun setelah ikut antri cek fisik, karena plat inisial P, maka saya diarahkan untuk langsung ke kantor Samsat Jakarta Pusat.
Saya sampai di kantor Samsat Jakarta Pusat persis jam 09.00, saya diarahkan ke bagian cek fisik, dan menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan ke loket pendaftaran. Setelah saya diberikan lembaran cek fisik yang diklip bersamaan berkas-berkas, petugas cek fisik segera mempersiapkan diri untuk menggosok nomor mesin dan nomor rangka mobil. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan yaitu:
- BPKB asli Pemilik lama dan fotocopy
- STNK asli Pemilik lama dan fotocopy
- KTP asli Pemilik baru dan fotocopy
- Kuitansi asli pembelian mobil yang terakhir bermaterai dan fotocopy
Setelah petugas melakukan cek fisik, jangan lupa ucapkan terima kasih, kita kembali ke loket pendaftaran tadi untuk melegalisir berkas-berkas tadi ditambah lembaran hasil cek fisik dan diberikan map resmi yang didepannya ditandai GANTI PEMILIK. Selanjutnya saya diarahkan untuk naik ke loket pendaftaran mutasi STNK/ganti pemilik di lantai 2 untuk Jakarta Pusat. Di lantai 2 kita mengisi dulu form pendaftaran yang disediakan, isi dengan lengkap sesuai petunjuk yang ada. Sisipkan ke dalam map dan serahkan ke loket mutasi tadi, lalu duduklah untuk menunggu dipanggil. Ingat-ingat nama pemilik lama yang tercantum di STNK/BPKB, karena petugas akan memanggil sesuai nama itu.
Setelah dipanggil, saya diminta ke lantai 5 untuk melakukan pembayaran pajak yang tertunggak, disana saya menuju loket SKP. Lagi-lagi diminta melengkapi form yang disediakan terlebih dahulu, dan lampirkan ke dalam map berkas, lalu serahkan ke loket. Kita akan dipanggil sesuai nama pemilik lama dan diminta ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran. Alhamdulillah atas tunggakan pajak ini saya tidak dikenakan sanksi atau denda sesuai agenda pemutihan pajak, hal ini terlihat pada invoice dan bukti bayarnya.
Setelah selesai di loket SKP, saya diarahkan ke loket GANTI PEMILIK di lantai 4. Tidak seberapa lama, hanya sekitar 5 menit saya dipanggil dan diarahkan untuk kembali ke loket pendaftaran mutasi STNK/ganti pemilik di lantai 2. Saya serahkan semua berkas berikut bukti bayar SKP. Disini saya sedikit dikonfirmasi lagi terkait perubahan pemilik, dan agak kaget pas dikatakan akan dipanggil lagi setelah istirahat jam 13.30, padahal saat itu masih jam 10.30.
Akhirnya saya menunggu sambil membuka perbekalan dan laptop untuk mengerjakan urusan kantor. Tapi baru juga 30 menit, nama saya dipanggil, alhamdulillah. Saya bergegas menuju loket tadi dan mengambil lembaran invoice STNK dan pajaknya. Saya cek dulu namanya, sudah tertera nama saya sebagai pemilik baru disana. Setelah OK saya menuju kasir untuk membayar tagihan STNK dan pajaknya, lalu kembali duduk untuk menunggu dipanggil. 10 menit kemudian saya dipanggil dari loket penyerahan STNK, cek kembali STNK, dan alhamdulillah STNK pun selesai sebelum waktu dzuhur.
Dari sini saya berpikir bahwa seharusnya jika melanjutkan pengurusan BPKB akan bisa selesai hari itu juga. Perlu diingat bahwa pengurusan BPKB itu di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Karena sebentar lagi pasti waktu istirahat, maka saya memutuskan untuk shalat terlebih dulu di masjid Samsat Jakarta Pusat.
Setelah beres di Samsat Jakarta Pusat, saya langsung meluncur ke Polda Metro Jaya. Tiba di Polda jam 13.00 dan baru dapat parkiran 20 menit kemudian. Benar-benar disana padat dengan kendaraan terparkir, sulit sekali mencari lokasi parkir yang aman.
Selanjutnya saya masuk dari pintu khusus pejalan kaki, menyerahkan KTP di loket depan untuk ditukar dengan kartu akses. Kartu akses tersebut juga berfungsi sebagai nomor antrian. Setelah berhasil masuk, saya ikut antrian pendaftaran di loket pas pintu masuk. Semua data dimasukkan ke dalam komputer dan terhubung dengan nomor kartu akses. Berikutnya saya diberikan form yang sudah tercetak data kita dan mobil kita, lalu diarahkan ke loket bank BRI di pojok kiri. Saya diminta membayar pengurusan perubahan pemilik BPKB untuk mobil sebesar Rp. 375.000 secara tunai, dan ditukar dengan barcode. Barcode ini HARUS SEGERA ditempelkan di form cetak tadi di bagian kolom bukti pembayaran di BRI. Kalau tidak segera ditempel dan hilang, maka kita harus kembali ke BRI dan melakukan pembayaran ulang.
Setelah itu saya menunggu sambil memperhatikan nomor antrian yang disebutkan di layar monitor. Tiba di nomor antrian saya, saya merapat ke loket yang memanggil nomor antrian saya, lalu meletakkan kartu akses di tempat yang disediakan dekat layar monitor. Kita diminta untuk mengecek lagi data yang muncul, jika sudah sesuai, BPKB akan lanjut diproses. Tidak sampai 5 menit saya diberikan resi pengambilan BPKB, tertulis BPKB dapat diambil BESOK. Wow cepat sekali menurut saya…karena bayangan sebelumnya bisa makan waktu semingguan. Jika dihitung total pengurusan STNK dan BPKB di hari itu sekitar 4 jam, termasuk menunggu dan shalat dzuhur di Samsat, ini saya lihat dari karcis parkir elektronik di Samsat dan Polda.
Keesokan harinya, saya datang kembali ke Gedung Biru untuk mengambil BPKB. Seperti biasa KTP ditukar dulu dengan kartu akses di depan, lalu saya langsung diarahkan ke lantai 2 dari tangga sebelah kiri dari pintu masuk. Di loket penyerahan BPKB saya serahkan resi pengambilan dan tap kartu akses, lalu duduk menghadap monitor sampai muncul nama kita. Tidak menunggu lama, tidak sampai 5 menit, nama saya muncul di layar dan saya langsung menghampiri loket sambil menyebutkan nama. BPKB pun langsung diserahkan, cek sebentar, dan alhamdulillah BPKB sudah jadi hanya dalam waktu 2 hari (1 hari ambil cuma butuh waktu 5 menit).
Nah, itulah cerita pengalaman saya dan berinisiatif berbagi Cara Mengurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Selagi Pemutihan Pajak di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi buat teman-teman yang mau mengurus balik nama sendiri. Mohon maaf saya tidak kepikiran potret sana potret sini untuk dokumentasi, karena kepikiran nulisnya setelah BKPB selesai. Ternyata ngurus balik nama sendiri itu mudah ya teman-teman.
Kalau ada masukan dan komentar, silakan ya berbagi cerita…
Sumber gambar: Kumparan.com
Oya? Maaf baru dibalas. Kapan ya kak?