Stop Merokok Yuk !!!

Loading

Paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Tak heran mengapa Majelis Ulama Indonesia mewacanakan fatwa haram untuk konsumsi rokok bagi umat islam. Fatwa ini jelas akan mengundang sejuta pro dan kontra. Berikut ini, parade artikel yang diambil dari berbagai sumber mengenai rokok, mengapa diharamkan dan mengapa harus ditinggalkan.

Kerontokan rambut, kehilangan pendengaran dini, gangguan katarak pada mata, kerusakan gigi, kanker rongga mulut, kanker mulut, kanker laring, kanker perut, kanker osefagus, bronkhitis, kanker pankreas, kanker ginjal, kanker kandung kemih, serviks, leukemia akut myelogenous, penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, tekanan darah tinggi, impotensi, disfungsi ereksi, gangguan kehamilan, cacat pada janin, mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma, kulit cepat keriput serta rentan terkena osteoporosis merupakan sederetan penyakit yang disebabkan oleh satu kegiatan, yakni merokok.

Karena tidak kurang dari 4000 zat kimia, 200 diantaranya beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Diantaranya nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Serta tak kurang, 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh dan beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan sebagainya.

Tak ayal, paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Bahkan ditemukan, data biaya perawatan pasien rawat inap yang mengidap penyakit akibat tembakau mencapai Rp 2,9 triliun per tahun.

Jelas tidak mengherankan, Majelis Ulama Indonesia menyatakan mengharamkan rokok dalam fatwanya. Tentunya fatwa ini tak luput dari pertentangan dari sebagian masyarakat. Namun terlepas dukungan para pencinta tembakau ini, kebanyakan daripada mereka kurang memahami esensi bahaya besar yang menghantui bagi kesehatan tubuh manusia.

Bagaimana dengan Anda, termasuk pro atau kontra atas fatwa MUI tersebut ?

Bersambung…

6 thoughts on “Stop Merokok Yuk !!!

  1. Bnr!!!!
    Rokok tu Haram!!!!
    Apalagi ngerokok di tempat umum!!!

    “Mikir ga sich ni orang dah jelas-jelas rokok banyak racunnya, ko malah ngerokok di sembarang tempat!Klo mo mampuz, jangan ngajak-ngajak donk!!!!

  2. Bener Dok……, tapi banyak juga dokter yg perokok, bahkan perokok berat….gimana tuh dok..???
    .-= Eko.P´s last blog … Tips Seks Yang Tidak Biasa =-.

    pada Minggu, 03 Jan 2010 22:07:30

    Akhirnya diserahkan kepada kesadaran masing-masing pak, karena saya yakin semua dokter tahu bahayanya merokok 🙂

  3. jangan ada yang tidak merokok di antara kita; nanti dokter2 bisa2 kekurangan pasien . he..he..he..

  4. MATIKAN ROKOK ANDA SEKARANG!!!!
    SEBELUM ROKOK MEMATIKAN ANDA DAN ORANG DISEKITAR ANDA!!!!
    KICKS IT BEFORE IT KICKS YOU!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to TOP