Paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Tak heran mengapa Majelis Ulama Indonesia mewacanakan fatwa haram untuk konsumsi rokok bagi umat islam. Fatwa ini jelas akan mengundang sejuta pro dan kontra. Berikut ini, parade artikel yang diambil dari berbagai sumber mengenai rokok, mengapa diharamkan dan mengapa harus ditinggalkan.

Kerontokan rambut, kehilangan pendengaran dini, gangguan katarak pada mata, kerusakan gigi, kanker rongga mulut, kanker mulut, kanker laring, kanker perut, kanker osefagus, bronkhitis, kanker pankreas, kanker ginjal, kanker kandung kemih, serviks, leukemia akut myelogenous, penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, tekanan darah tinggi, impotensi, disfungsi ereksi, gangguan kehamilan, cacat pada janin, mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma, kulit cepat keriput serta rentan terkena osteoporosis merupakan sederetan penyakit yang disebabkan oleh satu kegiatan, yakni merokok.

Karena tidak kurang dari 4000 zat kimia, 200 diantaranya beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Diantaranya nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok.  Serta tak kurang, 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh dan beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan sebagainya.

pic1%286%29 Stop Merokok Yuk !!!

Tak ayal, paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif. Bahkan ditemukan, data biaya perawatan pasien rawat inap yang mengidap penyakit akibat tembakau mencapai Rp 2,9 triliun per tahun.

Jelas tidak mengherankan, Majelis Ulama Indonesia menyatakan mengharamkan rokok dalam fatwanya. Tentunya fatwa ini tak luput dari pertentangan dari sebagian masyarakat. Namun terlepas dukungan para pencinta tembakau ini, kebanyakan daripada mereka kurang memahami esensi bahaya besar yang menghantui bagi kesehatan tubuh manusia.

Bagaimana dengan Anda, termasuk pro atau kontra atas fatwa MUI tersebut ?

Bersambung…
 Stop Merokok Yuk !!!
Incoming search terms for the article:

stop ngerokok