Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam

Loading

Artikel ini saya rilis dan edit ulang untuk menjawab kegelisahan sahabat-sahabat saya menyikapi status kehalalan Multi Level Marketing. Alhamdulillah saya menemukan artikel ini yang ditulis oleh seorang Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakarta dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia), yaitu Bapak Drs. Agustianto, MA. Saya sudah meminta izin untuk dimuat juga di website ini. Nah, Buat temen-temen yang ingin melek tentang hukum MLM menurut Fiqih Islam, silahkan baca artikel ini.

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus, Drs. Agustianto, MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE, MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.

Sistem Pemasaran MLM

Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).

Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.

Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan. (Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000).

Perspektif Islam

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya).

Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2. Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4. Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.

Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.

MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan. (Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)

Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)

Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).

Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.

Insentif dan penghargaan

Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”

Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun” (hadist).

Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.

Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam.

Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sungguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspresi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertentangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)

Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, ” Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)

Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).

Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk

Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.

Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. (QS.4:29).

Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.

Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar MLM menjadi syari’ah

  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
  4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
  6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
  7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
  9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
  12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah

Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :

  1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia.
  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Fakta MLM Tianshi

Fakta yang telah dibuktikan di Tianshi sebagai salah satu Perusahaan MLM terkemuka di dunia berdasarkan syarat yang mengharuskan agar MLM-nya disebut MLM yang syar’I, adalah sebagai berikut :

  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan). Semua produk di Tianshi adalah halal serta berkualitas internasional yang dibuktikan oleh berbagai sertifikat halal dari majelis Ulama baik MUI, Ulama Malaysia, IFANCA serta sertifikat penghargaan dari berbagai Negara dan lembaga dunia untuk segala jenis produk Tianshi. Bahkan sudah diserahterimakan pula sertifikat jaminan halal dari LPPOM-MUI dengan predikat A (sangat bagus).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah). Kaedah ini jelas terpenuhi di Tianshi, karena semua anggota/distributor Tianshi membeli produk-produknya langsung melalui Stokist-stokist yang tersedia di berbagai daerah dan Negara, dan bukan dari tangan upline-nya. Bahkan Tianshi juga sudah memiliki supermarket MLM pertama di dunia, yaitu BannerStore yang memungkinkan semua anggotanya berbelanja seperti biasa.
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah. Semua kebijakan, operasional, system penghitungan bonus dan sebagainya diselenggarakan secara transparan, terbuka, adil, dan tidak mempersulit. Jika ada stokist yang melakukan kecurangan dengan perubahan kebijakan sepihak, ataupun tidak mencatat bonus yang menjadi hak seorang distributor, maka perusahaan akan menutup izin usahanya.
  4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh. Semua produk di Tianshi terjamin kualitasnya dan sudah terbukti manfaatnya bagi yang menggunakannya, jika dibandingkan produk sejenis (jika ada di pasaran, karena kebanyakan produk Tianshi memiliki hak paten sendiri) maka harga produk Tianshi termasuk murah dan sepadan dengan kualitas dan manfaatnya. Disamping itu anggota akan mendapat keuntungan lebih dari produk yang dibelinya. Selain itu setiap anggota akan mendapatkan harga yang sama untuk semua produk yang didistribusikan baik yang sudah lama bergabung maupun yang baru bergabung, jadi tidak ada satu level pun yang mendapatkan perbedaan harga karena masing-masing anggota membeli dari sumber yang sama yaitu perusahaan Tianshi melalui stokist atau BannerStore.
  5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi. Di Tianshi dan perusahaan supportnya (UNICORE), ulama adalah tempat berkonsultasi segala permasalahan system marketingnya agar tidak keluar dari koridor bisnis yang Islami (walaupun pemiliknya bukan orang Islam, tapi dia mengetahui bahwa mayoritas penduduk dunia adalah muslim, maka harus menyesuaikan agar bisa diterima). Salah satu ulama yang sudah konsen pada MLM Tianshi adalah ketua PBNU K.H. Hasyim Muzadi dan Pengasuh Ponpes Daruttauhid K.H. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).
  6. Formula insentif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan upline hanya menerima pasif income tanpa bekerja, upline tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah downlinenya. Di Tianshi, seorang upline harus menjadi contoh dan panutan bagi downline-nya, sehingga para upline harus bekerja lebih keras agar cara kerjanya bisa diduplikasi juga oleh downline-nya. Saya melihat dan merasakan sendiri bahwa upline-upline saya hingga top leader tidak bersantai ria tetapi selalu aktif menjadi mentor memberikan motivasi, memberikan contoh presentasi di depan downlinenya, menerima konsultasi gratis untuk downline, dan sebagainya. Maka wajar jika jerih payah ini dibalas dengan insentif dari perusahaan yang sesuai dengan kadar kinerjanya. Para downline akan sangat berterimakasih kepada upline-nya karena selalu merasa dibantu. Jadi jelas tidak ada yang didzalimi di Tianshi, dan income yang didapat pun bukan dari hasil jerih payah downline-nya tetapi insentif dari perusahaan karena jerih payahnya membimbing distributor baru. Selain itu, ada prinsip di Tianshi yaitu jika Anda ingin sukses, maka Anda harus membantu orang lain yang Anda rekrut untuk sukses lebih dulu, dan Anda pun pasti akan mendapat hasil dari itu.
  7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota. Tianshi memberikan bonus yang sesuai dengan level masing-masing anggota, semakin naik levelnya berarti semakin besar tanggung jawabnya terhadap jaringannya yang berarti sepadan jika pembagian bonusnya juga besar. Semakin ulet dan keras usaha seorang anggota Tianshi, maka omzet jaringannya pun akan semakin besar, dan tentu bonusnya pun besar. Di Tianshi, para anggota baru pun tidak dituntut untuk melakukan hal yang disebut sebagai tutup poin agar bisa mendapatkan bonus, karena hal ini berarti dia dituntut untuk membeli produk dalam bulan berjalan sesuai ketentuan padahal dia tidak punya modal yang cukup untuk itu, dan jika tidak bisa menutup poin maka bonusnya hangus. Tianshi memberikan kemudahan pengumpulan omzet dengan cara akumulasi omzet pribadi dan jaringan tanpa batas waktu untuk memperlihatkan seberapa keras usahanya membangun aset jaringan, dengan cara seperti ini maka semakin besar akumulasi omzetnya maka bonusnya pun semakin besar tanpa takut bonus hangus karena tidak punya modal untuk tutup poin. Ada sistem tutup poin atau kewajiban berbelanja setelah seorang anggota mencapai level tertentu dimana penghasilan bulanan sudah besar, dan jelas itu tidak akan membebani dirinya karena tutup poinnya kecil sekali.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir. Di Tianshi, bonus yang diberikan berdasarkan keaktifannya membeli produk dan membangun jaringan, hal ini membuktikan bahwa tidak ada eksploitasi terhadap orang yang belakangan bergabung menjadi anggota. Semakin aktif, maka bonusnya akan semakin besar dan bahkan bisa “menyalip” orang yang mensponsorinya (upline).
  9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal. Presentasi dan Training Membangun Jaringan di Tianshi selalu disebutkan angka-angka pencapaian bonus setiap tahapan baik dalam bentuk persentase maupun nilai nominal. Jadi tidak ada yang disembunyikan atau tidak dijelaskan sejak awal.
  10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer. Syukurlah karena Tianshi sekarang memiliki BannerStore, sebuah supermarket MLM yang pertama di dunia, selain menjual produk unggulan Tianshi (produk kesehatan) juga menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari dengan harga bersaing dan jenis produk yang sering dibutuhkan masyarakat, seperti beras, indomie, minuman ringan, sabun, dan sebagainya. Jelas Tianshi lebih menitikberatkan kepada pemenuhan kebutuhan harian masyarakat/ummat demi pemberdayaan ekonomi ummat.
  11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM. Di Tianshi, nyaris suatu kewajaran dari sebuah perusahaan bisnis yang besar menggelar acara besar, namun tidak sedikitpun tampak berhura-hura maupun pesta, kecuali mereka yang berprestasi maju bergiliran ke panggung untuk memperkenalkan diri, menyampaikan motivasi, dan memperlihatkan semangat dan etos kerjanya. Adanya reward mobil mewah yang kadang dipertontonkan di beberapa event, itu pun tidak dihias macam-macam kecuali tampil apa adanya dan untuk memperlihatkan bukti kesuksesan mereka agar kemudian bisa ditiru oleh jaringannya. Bahkan penampilan distributor yang berprestasi dan yang sudah mendapat reward sangat jauh dari sifat sombong, yang ada adalah sujud syukur saat diumumkan mendapat reward, dan bukankah sikap bertahniah (bersukacita/bersyukur) dan bertahadduts binni’mah (mengumumkan rezeki yang diterima) juga diajarkan dalam Al-Qur’an ?
  12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat. Tianshi selalu mengarahkan bisnisnya untuk mengatasi pengangguran, ekonomi lemah, dan untuk siapapun yang punya keinginan atau harapan besar yang ingin diwujudkan (impian dalam hidup). Dengan modal yang kecil, tentu masyarakat luas tidak akan sulit melakukannya, apalagi produk yang dipasarkan lebih berorientasi kepada kebutuhan dasar masyarakat, sehingga sangat potensial untuk berkembang dan mengangkat perekonomian umat. Menteri Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, pada Awakening Seminar di Istora Senayan 24 Agustus lalu mengatakan, “Tianshi mampu meningkatkan usaha dari mikro ke menengah hingga besar. Mobil-mobil mewah adalah bukti bahwa Tianshi mampu menggerakkan usaha-usaha skala besar.” Menteri Tenaga Kerja, Erman Suparno, juga mengatakan, “Alangkah baik bila masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dengan memberikan peluang usaha seperti MLM ini.”

Jadi, apa lagi yang perlu diragukan lagi mengenai bisnis Multi Level Marketing, terutama Tianshi ? Pastikan Anda juga membaca Tips Memilih MLM yang baik di website ini.

Bagaimana keputusan Anda ? Karena untuk menjadi sukses adalah pilihan hidup.

33 thoughts on “Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam

  1. ada syaratnya lagi mas, agar sesuai hukum agama, tidak boleh berbohong saat presentasi MLM. Baik sisi positif dan negatif harus diberikan secara imbang dan jangan ditutup-tutupi. Kalau MLM punya sisi negatif dan yang diberikan hanya sisi positifnya saja, bukankah itu namanya menipu?

    Sudah banyak hal positif tentang MLM di blog mas, tapi bagaimana dengan fakta-fakta lain seperti yang ada di sebuah website ? Semua harus diberikan dengan adil, agar orang yg mas presentasikan bisa memilih dengan benar.

    Oh ya, supaya lebih netral, bagaimana setiap kali mas presentasi MLM ini ajaklah seorang yang kontra dengan MLM dan mas yang pro MLM, biar lebih netral kan… Ini sih cuma usul saya saja.

    Btw, terima kasih untuk tulisannya mas… 😀

    1. @anto, Rasanya Anda perlu membaca artikel di blog ini http://dokternasir.web.id/berpikir-negatif-tidak-menguntungkan/
      Transparansi atau berbicara apa adanya adalah mutlak diperlukan di bisnis ini, jangan sampai ada orang yang tertipu karenanya. Tianshi dengan Unicore-nya mengajarkan itu semua, semua produk disertai manfaat dan kesaksian orang yang telah menggunakan produk tersebut secara benar serta orang-orang yang telah sukses di bisnis ini diperlihatkan secara apa adanya, tidak ada yang dibuat mengada-ada karena memang itu buktinya.
      Jika rujukan Anda web tersebut dengan dalih agar adil, sekali lagi baca lagi artikel saya tentang pentingnya berpikir positif dan tidak menguntungkannya berpikir negatif, karena bagi orang yang ingin sukses, pikirang negatif sama sekali tidak akan membawanya menuju sukses bahkan hanya akan menjerumuskan dirinya dan orang-orang yang mengikutinya.
      Internet ini wahana yang siapapun bebas berekspresi. Tapi tidak bagi orang yang ingin sukses, karena mereka bekerja di dunia nyata, bukan maya. Dunia maya hanyalah cermin dan sarana publikasi yang akan mereka gunakan hanya untuk hal-hal positif, bukan menjelek-jelekkan pihak lain karena tidak ada untungnya buat mereka.
      Tianshi juga adalah perusahaan yang sudah sangat besar, biarpun banyak orang yang menjelek-jelekkan tapi karena kenyataannya bagus dan besar, Tianshi tidak akan tumbang.
      Daripada Anda membaca web negatif seperti itu, sebaiknya Anda melihat sendiri pertemuan Unicore-nya Tianshi, yang merupakan sekolah bisnisnya yang sudah melahirkan jutawan-jutawan di negeri ini, silahkan baca juga http://dokternasir.web.id/tianshi-juara/
      Atau saya jelaskan sendiri dengan tatap muka, sebagai mantan orang yang pernah negatif terhadap MLM, bagaimana saya mengubah pandangan saya terhadap MLM. Saya tantang Anda !!!

  2. Sukses terus ya dok, tulisan bpk banyak menginspirasi saya lho…
    jangan berhenti berkarya untuk bangsa kita pak.

    salam,

    BisnisTransferFactor 😀

    pada Kamis, 20 Agt 2009 10:35:56

    Insya Allah, makasih pak 🙂

  3. Assalamuaikum wr wb
    Dear Pak Nasir,dalam pembahasan ini hanya menjelaskan sistem Unicore-nya,
    saat ini tianshi dengan coresystem,bagaimana menurut figih Islam.
    Terima kasih atas penjelasannya
    wasalam

    pada Rabu, 25 Nov 2009 01:06:03

    Wah, bukannya ingin mendiskreditkan kalangan tertentu, apalagi pembahasan di atas juga merupakan hasil penelaahan saya pribadi dan diskusi dengan para mentor, sekaligus karena saya memang bergelut di dalamnya setelah saya yakin ini tidak bertentangan. Jika dikaitkan dengan pola support dari CoreSystem seperti yang Anda maksud, wah…saya kurang memahami benar karena saya selama ini tidak berhubungan langsung apalagi mempelajari support system tersebut. Jadi mohon maaf jika jawaban saya kurang memuaskan, silahkan Anda diskusikan dengan mentor Anda sebagai orang yang tepat. Terima kasih.

  4. Anda bs menulis seperti itu karena anda ikut Tianshi kan?
    Anda menulis seperti itu tidak kuat dengan dalil dlm al-Qur’an..itu sama saja anda seperti udang di balik batu.
    Fuucckk Tianshi & UniCore..
    Go to hell..

    pada Rabu, 10 Maret 2010 17:55:56

    Rasanya Quran juga tidak mengajarkan kita merendahkan pihak lain deh, apalagi sampai mengucapkan kata kotor seperti Anda. Tapi memang benar bahwa Tianshi tidak disebut didalam Al-Quran, tetapi Quran membahas mengenai hukum jual beli dan itu semua dipenuhi oleh Tianshi dan mungkin oleh semua MLM yang sesuai dengan bahasan di atas. Makasih atas kunjungan dan komentarnya. Lain kali belajarlah untuk melihat segala sesuatu dari kacamata positif ya.

  5. Askum,,,
    bagaimana dengan fatwa ini,,,
    Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

    “Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

    Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

    pada Rabu, 2 Juni 2010 08:38:58

    Trims sharingnya, bisa menambah wawasan keilmuan.

    1. Fatwa yang saudara maksudkan tsb kelihatannya belum lengkap. Apa kategorinya dsb. Karena yang namanya perusahaan berjejaring itu macamnya banyak sekali. Ada yang berbasis marketing dan ada yang berbasis money game. Anda perlu memahami dulu perbedaan mendasarnya. Dan apa pula maksudnya ‘perkara yang tidak sebenarnya” itu. Trims.

      1. Jika boleh saya membantu menjawab. Fatwa asal perdagangan adalah mubah, cara dan sistemnya boleh seperti apapun, yang penting memenuhi persyaratan seperti pada artikel di atas. tentunya bukan yang berbasis money game, karena jelas ini sudah difatwa haram dengan alasan pokok ada salah satu pihak yang dirugikan/didzalimi.
        Maksud “perkara yang tidak sebenarnya” mungkin menutupi/tidak mengungkapkan kejelekan atau kenyataan dari sistem yang sekiranya merugikan pembeli.
        Semoga bisa terjawab. Trims sudah sharing.

  6. Bagaimana dengan MLM IFA,,sejak saya jalankan saya suka dengan bisnisnya.
    Klo sy liat dari beberapa syarat MLM mnrt syariat islam,,rasanya IFA tidak yg termasuk diharamkan,,cuma saya takut sy berpikir seperti itu karna sy sedang konsen di IFA,
    Bagaimana sebenernya MLM IFA menurut syariat islam yang benar?
    Trimakasih atas jawabannya pak.

    1. Terima kasih komentarnya. Terus terang saya bukan termasuk orang yang suka membanding-bandingkan MLM satu dengan yang lain, apalagi saya belum paham apa itu IFA. Bagi saya, konsep network marketingnya saja sebenarnya sudah dicontohkan dengan model penyebaran agama, walau dengan content yang berbeda, yang satu menawarkan barang yang abstrak dan dirasakan manfaatnya, tapi yang ini menawarkan barang yang konkret wujudnya. Saya pikir asal terpenuhi persyaratan di atas, insya Allah sudah bisa dikatakan sesuai syariat. Dengan catatan: Tidak ada satu pun sistem yang disembunyikan, baik oleh pendirinya, manajemennya, maupun marketernya.

    1. Maaf, saya hanya pernah menjadi pelaku saja. Banyak pakar yang menulis tentang MLM seperti Robert T. Kiyosaki, Donald Trump, bahkan Hermawan Kartajaya. Silahkan Anda pelajari buku beliau.

  7. oh ya pak obat tiansi tu katax ketergantungan .apabila tidak ngosumsi lg kambuh lagi penyakitnya……… apa seperti itu bs disebut kualitas baik pak ……..mohon pendapatx

    1. Suplemen Tianshi adalah suplemen yang dibuat untuk melengkapi kebutuhan nutrisi tubuh, jadi sebetulnya bukan sepenuhnya obat. Disebut obat jika badan kita sakit dan membutuhkan suplemen khusus, setelah minum suplemen dari Tianshi tubuh terasa membaik karena nutrisi tubuh tercukupi. Jika tidak ingin melanjutkan minum suplemen dari Tianshi, tentu kebutuhan nutrisi tersebut harus dicukupkan baik dari makanan, buah-buahan, termasuk proses recovery tubuh seperti olahraga dan pola istirahat. Jika tidak, pasti seolah kambuh lagi. Demikian. Semoga bermanfaat.

  8. baca lebih dalam lagi pak tentang mlm. tidak ada dalam islam dua akad dalam satu akad.tetapsaja mlm haram hukumya

  9. Nih info disogok tianshi pa? Kog ujung2nya ngiklan. Gak sesuai dg apa yg ada. Kenyataannya ttp aja nguntungin upline. Downlinenya krja kras tp yg dpt untg gde uplinenya. Unsur adilnya mana?

    1. sesuai kerja kerasnya, bisa saja downline yang punya bonus lebih besar dari upline. buktinya sudah terbukti pak rizky kanata (downline) dapat vila duluan di banding sama up linenya baru dapat mobil

  10. subhanallah…
    meskipun ujung2nya iklan, tapi saya kagum sekali ada yg bisa melihat mlm dari beberapa sudut pndang. karena, saya juga mengetahui beberapa mlm yg tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. terima kasih infonya pak 🙂

  11. PENGALAMAN YANG SAYA LIHAT LAIN BANYAK ANGGOTA tIANSHI YAG GAGAL TAK BISA NAIK ” DERAJAT” KARENA MEMANG MEREKA GABUNG DIAWALI DARI KAMPANYE UPLINE NYA, MEREKA TERTARIK KARENA TERGIUR OMONGAN, BUKAN KEBUTUHAN PRODUKNYA KARENA JANJI JANJI UPLINE YG UNTNGNYA MENGGIURKAN. UPLINE SUKSES DPT UANG BANYAK KARENA HASIL GABUNGNYA ANGGOTA BARU. PASTI ADA YG RUGI. KECEWA….. ANIAYA. DZALIM, TAK ADIL. NAH JADI HARAM MINIMAL SUBHAT. NAUDZUBILLAAH

    1. sudah pernah join ngak…??? kok langsung menghakimi kayak gtu. tianshi sudah ada sistemnya kita tinggal pake aja. iya sih,, memeg kita beberapa kali pernah gagal. tapi itw tergantung dari sudut pandang kita, kalw benar2 kita yakin dan berjuang pasti bisa. bahkan bonus kita melebihi bonus up line. orang – orang yang sepert ituw karna MALAS, kalau seandainya tianshi seprt ituw, kenapa yang sukses bukan hanya upline saja tap ad banyak dowline yang sukses juga.

  12. Memang melihat suatu hal itu jangan hanya satu sisi saja. Jadi, silahkan anda mau berpikir ini haram atau halal. Yang merasa haram ya tinggalkanlah , dan yang merasa halal lakukanlah. Tidak perlu kita sesama saudara Seiman dan Seagama untuk saling menghujat satu sama lain. Namanya manusia berikhtiar tidaklah salah, hanya yang salah itu ketika dia niat berikhtiarnya saja yang jelek. Semua itu dilihat dari niatnya bukan? Rezeki itu kan datangnya dari Allah, hanya kita memilih untuk jalan yang seperti apa? yang Ridhoi Allah atau tidak? yang penting menurut saya mencari Rizki itu yang BAROKAH, yang dapat menuntun kita menuju ibadah Lillahhii Ta’alaa (rizki yang cukup)

    1. Masya Allah…saya setuju sekali. Dan yang perlu ditekankan adalah perlunya seseorang membuka diri terhadap seluas-luasnya informasi terutama tentang apa dan bagaimana bisnis MLM yang sebenarnya. Gali informasinya lebih dalam, pelajari, barulah diputuskan ini termasuk bisnis yang halal atau haram. Ingat bahwa hukum dasar bisnis atau usaha adalah mubah, menjadi halal atau haram itu tergantung konsepnya dan perilaku pelaku bisnisnya. Wallahu a’lam

    1. Saya kira dalam artikel di atas sudah cukup jelas tipsnya. Jika ingin contoh riil, saya kebetulan bergabung dengan bisnis MLM yang sudah memenuhi kaidah syariat Islam. Mari kita diskusikan lebih lanjut di 08122572265.
      Terima kasih sudah mampir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CommentLuv badge

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to TOP