Seringkali ketika Anda menjadi pasien dari seorang dokter hanya bisa menerima apa yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit kita serta tindakan yang akan diambil untuk penyembuhan penyakit tersebut. Namun apakah lantas dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh Anda ? Apakah Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasien ? Bagaimana Anda mendapatkannya ?
Tentu saja jawabnya adalah tidak. Karena pada dasarnya para dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan terbaik bagi pasien sebagai umat manusia.
Di samping itu, kepentingan dan hak-hak pasien juga terlindungi sejak diberlakukannya Undang-undang nomo 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran. Pasien juga berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan.
Hak pasien yang lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion), juga berhak untuk mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit pasien.
Hak-hak pasien juga dijelaskan pada Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 14 UU tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Oktober 2000 juga telah berikrar tentang hak dan kewajiban pasien dan dokter, yang wajib untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh dokter di Indonesia. Salah satu hak pasien yang utama dalam ikrar tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, serta hak atas rahasia kedokteran terhadap riwayat penyakit yang dideritanya.
Hak menentukan nasibnya sendiri berarti hak memilih dokter, perawat dan sarana kesehatannya dan hak untuk menerima, menolak atau menghentikan pengobatan atau perawatan atas dirinya, tentu saja setelah menerima informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatan atau penyakitnya.
Sementara itu, pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan informasi yang benar kepada dokter dengan i’tikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat -baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya-, dan kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter.
Proses untuk ikut menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuh kita sendiri sebagai pasien setelah mendapatkan cukup informasi, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah kesepakatan yang jelas (informed consent). Di Indonesia ketentuan tentang informed consent ini diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent ini adalah :
- Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
- Semua tindakan medis memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
- Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang cukup tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
- Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
- Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Tidak boleh menahan informasi, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat atau paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
- Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan akan diambil. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis.
Sekarang sudah jelas kan semuanya, bahwa kita di hadapan dokter memiliki hak yang penuh untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan berhak untuk ikut menentukan tindakan yang akan diambil dalam penyembuhan penyakit, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak bagi kesehatan kita. Jadi, jangan diam saja bila ke dokter dan langsung manut saja bila dokter akan melakukan tindakan, tanya dulu saya sakit apa, tindakan apa yang perlu saya terima, berbahayakah, dan sebagainya. Sudah tidak ragu lagi kan ? karena sudah ada aturannya.
Hallo…salam kenal juga..
Blog ini keren juga..
Masalah Hak dan Kewajiban Pasien:
“Hmmmmh…Memang Hak dan Kewajiban itu adalah demi kepentingan dan keuntungan bersama, sebagai proteksi dan guidelines yang jelas bagi kedua pih.”
But…
Kadang-kadan pasien yang over menuntut, kadang bikin kesal juga, soalnya “dokter juga manusia”..hi.hi..
Tapi bagaimanapun juga, saat kita disumpah, dan mengenakan jas putih, kita dituntut sebagai dokter yang melakukan kewajiban dahulu bahkan tanpa menuntut hak.
@Yudhi Gejali, Makasih udah mampir dok.
Jika pasien menuntut, saya kira dengan adanya balancing hak dan kewajiban ini bisa kita atasi dengan balik menuntut apakah pasien tersebut juga sudah melaksanakan kewajibannya kepada kita dengan sebaik-baiknya atau tidak (seperti memberikan penjelasan sedetil-detilnya tentang penyakitnya, dan tentu imbalan selayaknya). Dengan catatan juga tentunya, setelah kita sebagai dokter telah menunaikan kewajiban kita (melayani pasien) sesuai standar profesi kita. Dari sini bisa terjadi keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban antara dokter-pasien. Bukan begitu, dok ?
Semoga makin banyak pasien yang melek akan hak-haknya dan juga makin banyak dokter yang nggak jumawa karena merasa serba bisa.
@Vina ‘Random Snippet, Makasih udah mampir dan atas link-back-nya.
Sekarang memang pasien sudah semakin melek, terbukti semakin banyak pasien yang bawel, dan bahkan sok tahu minta dilayani ini itu, padahal terkadang tidak ada kaitannya dengan prosedur pemeriksaan dan terapi. Suka lucu campur jengkel kalo ngadepin pasien kayak gini.
Memang selayaknya dokter bukanlah pribadi yang sok serba bisa, dan karena dokter dimana pun dan siapapun bukanlah “Sang Penyembuhâ€, hanya Tuhanlah yang memberi penyakit dan yang menyembuhkannya. Trims dok.
assalamu alaikum..dr kalangan dokter masih ada ngak yg percaya adanya karunia?saya mncari dokter yg muslim yg mau berbagi keuntungan dunia akhirat.kt lain telusuri google up supriyadi marsan.dgn karunia ilmu kesehatan yg akan menjawab mitos dan kebuntuan selama ini ttg berbagai mcm penyakit dan jg ttg tindakan pemulihan bagi pasien yang aman-benar,prosesnya cepat dan hemat biaya.keuntungan akhirat dokter akan saya ajarkan ilmu agama yg menjd sebab saya dpt amnah ini,sdgkan keuntungan dunia anda bisa dapatkan materi,gelar/prestasi dan juga pasti nama besar.karena dokter dpt menguji material akan segala keterangan ttg sebab-musabab dari lhrnya berbgi mcm keluhan.sangat menguntungkan baik bagi pasien maupun dokter krn terbukanya rahasia berbagai mcm penyakit dan pola pengenalan,pencegahan dan pola pemulihan/pengobata.
@supriyadi marsan, Wa’alaikum salam pak, terimakasih udah mampir dan memberikan komentar/saran. Bersyukurlah atas kelebihan yang bapak miliki, semoga Allah menjadikannya bermanfaat untuk semua manusia. Terimakasih atas tawarannya.
wajib bagi dokter tersbt muslim dan kalo bisa berdomilisidi di jakarta ataw surabaya.dokter ingin tahukan ttg kebenaran dari Alquran dan sunah Rasul!alangkah baiknya jika dokter tersbt membuka praktak rehabilityasi medik atw semacmnya,krn sekaligus akan menjd observasi bg dokter trsbt ttg bgmn tindakan petlgan bagi pasien seperti stroke.ada juga ttg pola pendiagnosaan pasien yg dikenal dgn diagnosa 20 jari-jari tgn dan kaki yg sdh dpt mewakili 75% ttg kesehatan manusia.dokter akan meliht bgmn Allah mengizinkan utk saya menolong org stroke itu tdk butuh wakt yg lama.bgmn menangani migren dlm waktu 15 menit.jk ada 1000 org yg didiagnosa tanpa mrk mengungkapkan apa yg tejd dlm tbh mrk,maka akan saya katakan potensi dan keluhan pan yg sdg mereka rasakan,baik itu gannguan pd organ kepala,dada,perut(pencernaan-ginjal)juga organ reproduksi.dokter dpt jg menghub:085298799902 untuk sharing wassalam.
misalkan saya sdg menangani pasien stroke:pertama dignosan dulu 20 jari2 pasien utk mengetahui sejauh mana kondisi sirkuasi dankerja organ dlm tbh pasien sebenarnya.lalu konsultasi dgn pasien ttg kondisi tersbt sekitar 15 mnt utk menjlkan proses pemulihan yg akan makan waktu 90 mnt pd terapi pertama pasien stroke awal yaitu 4bln pasca stroke.pola diagnosa td juga berfungsi sbg kontrol sejauh mana hasil terapi pemijatan membuka jaln drh td yakni pd bagian mana yg sdh berhasil dan bagian yg belum dpt dibuka kembali hgg dapat mengantisipasi terjdnya kecelkaan pd pasien.tanda-tanda yg lainya pasien yg awalnya lumpuh akan dpt bergerak atw 20%hsilnnya.jk dalam sebulan 7x terapi plus latihan fisik yg benar dan tepat maka dlm 3bln kedpn pasien akan sehat dan normal kembali.BI IZDNILLAH!saya hanya menggunakan babyoil sgb alat bantu sisanya dgn jari tangan saya.
assalamu alaikum ww..biasanya kewajiban pasien yg utama adalah mslh ongkos pengobatan dan bgmn mentaati persyaratan lainnya,yg kdg-kdg juga terasa berat bg pasien.dan yg menjd hak-haknya adlah mengetahui sebenar-benarnya kondisi ketidak stabilan fisik yg dialaminya yg jelas argumennnya dan keterangan yg sederhana dan masuk akal dan dgn bahasa yg sederhana ttg hal keadan dirinya.tujuan agar pasien mendapatkan hak-hak merasa aman dan nyaman juga percaya bahwa dokter/tabib dapat memberikan hasil yg aktif dan positif terhdp masalah kesehatang yg sdg mengganggunya.dgn harapan yg tulus dr pasien tentu pihak dokter/tabib akan berusaha dgn maksimal memberikan keterangan dan pertolongan jg solusi dlm upaya pemulihan dan bgmn menjaga jgn sampai terulang lagi kasus yg sama.dgn komunikasi yg transparan antara kedua pihak adlah hal yg positif shg pasien tdk merasa dibodohi ataupun dizalimi.mohon maaf jk ada kata yg salah,selamat berpuasa wssalamu alaikum ww.
@supriyadi marsan, Wa’alaikum salam, sebenarnya kewajiban utama pasien adalah bagaimana si pasien bisa menjelaskan atau menceritakan keluhan-keluhannya secara detail sesuai arahan dokter yang dimintai tolong olehnya, bukan terletak pada masalah ongkos, karena itu entah kewajiban yang keberapa berkaitan ungkapan terimakasih atau reward yang selayaknya karena sudah ditolong. Perkara nanti memberi ongkos atau tidak tergantung bagaimana pribadi dokter yang menolong, memang sulit mendapat dokter yang tidak memungut bayaran sekarang ini, tapi sebenarnya kewajiban utama seorang dokter adalah bagaimana membina hubungan baik antara dokter-pasien sehingga pasien yang meminta tolong merasa nyaman dan aman serta terbantu atas keluhan-keluhannya. Jadi adanya aksi-reaksi positif ini sangat membantu penyembuhan penyakit yang diderita pasien. Otomatis harapan tulus pasien pada dokternya pun akan tercipta dan tidak akan ada pihak yang merasa dibodohi atau terdzalimi. Sehingga tidak akan ada pasien yang menuntut kesembuhan kepada dokternya padahal dia tidak memberikan keterangan yang detil pada saat diwawancara oleh dokter, jika ada yang begini tentu dokterlah yang akan merasa didzalimi. Makanya sangat penting memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ya kan?!
Setuju deh kata pak dokter, selamat dan sukses selalu ya pak .
Yakin usaha sampai….
@ndaru kurniawan, Terima kasih udah mampir mas, Semoga kesuksesan selalu mengiringi kita semua. Amien.
Y a k u s a…
harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, harus saling percaya, pasien harus mengutarakan keluhannya dan dokterpun harus menjaga kerahasiaan status pasiennya, terkadang pasien merasa kalau ke dokter, sakit yg di alami harus segera sembuh. tapi kalau ke pengobatan alternatif, sampai badannya babak belur pun tak masalah